Mungkin Anda juga pernah mendapati hal sama seperti yang Mr Gaptek alami, yaitu memperoleh uang yang lusuh atau rusak. Ada juga kejadian uang rusak karena sobek ketika membuka amplop dan sebagainya. Bank Indonesia memperbolehkan untuk menukarkan uang cacat, rusak, atau lusuh tersebut ke bank-bank dengan ketentuan tertentu. Simak lebih lanjut ya!
Mr Gaptek menekan brosur yang berisikan tentang pengenalan terhadap uang rupiah. Pada brosur tersebut ada penjelasan mengenai uang tidak layak edar. Pada bagian ini disebutkan ketentuan uang cacat, rusak, atau lusuh yang dapat diganti oleh Bank Indonesia.
Berikut gambar pertama dari bagian tersebut:
Berikut kalimat yang ada pada lembar di atas:
1. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberi penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya dan sesuai dengan aturan penukaran uang yang berlaku.
2. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dapat memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak yang diatur dengan peraturan sebagai berikut:
3. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya. Penukaran uang dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Bank Indonesia dan 5 (lima) tahun di Bank Umum sejak tanggal pencabutan.
Demikianlah informasi yang Mr Gaptek peroleh. Semoga menambah informasi untuk Anda.
Mr Gaptek menekan brosur yang berisikan tentang pengenalan terhadap uang rupiah. Pada brosur tersebut ada penjelasan mengenai uang tidak layak edar. Pada bagian ini disebutkan ketentuan uang cacat, rusak, atau lusuh yang dapat diganti oleh Bank Indonesia.
Berikut gambar pertama dari bagian tersebut:
1. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberi penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya dan sesuai dengan aturan penukaran uang yang berlaku.
2. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dapat memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak yang diatur dengan peraturan sebagai berikut:
- Fisik uang lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat diketahui keasliannya. Contoh lihat gambar di atas.
- Uang rusak masih merupakan kesatuan, fisik lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) dan ciri uang dapat dikenali keasliannya dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Contoh lihat gambar di atas.
- Rusak atau tidak merupakan satu kesatuan, tetapi kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama, serta fisik yang harus lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. Contoh lihat gambar di atas.
- Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Contoh lihat gambar di atas.
- Tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda. Contoh lihat gambar di atas.
3. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya. Penukaran uang dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Bank Indonesia dan 5 (lima) tahun di Bank Umum sejak tanggal pencabutan.
Demikianlah informasi yang Mr Gaptek peroleh. Semoga menambah informasi untuk Anda.